• PENGAWAS KABUPATEN SERANG
  • "Mengawal Mutu, Membangun Karakter, Dedikasi, Integritas, dan Prestasi untuk Madrasah Unggul"

SUPERVISI, PKB, PKG, DAN PKKM

SIKLUS SUPERVISI, PKB, PKG, DAN PKKM: FONDASI MUTU PENDIDIKAN MADRASAH

Supervisi pendidikan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) bukanlah sekadar instrumen administratif yang bersifat formalitas. Keempatnya membentuk sebuah siklus dinamis dan berkesinambungan yang dirancang untuk menjamin mutu pendidikan, meningkatkan profesionalisme guru, serta memperkuat kepemimpinan kepala madrasah. Jika dijalankan secara konsisten, siklus ini akan melahirkan madrasah yang unggul, adaptif, dan berdaya saing tinggi.

 

Supervisi sebagai Pintu Masuk Mutu Pendidikan

Secara hukum, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 35) menegaskan bahwa mutu pendidikan dikendalikan melalui evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Regulasi ini diperkuat oleh PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menjadikan supervisi bagian integral dari penjaminan mutu.

Dalam lingkup madrasah, Permendiknas No. 13 Tahun 2007 menggariskan bahwa kompetensi supervisi merupakan salah satu kompetensi inti kepala sekolah/madrasah. Selain itu, Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran harus dipantau dan dibina melalui supervisi.

Secara teoretis, Carl Rogers (Humanistik) menekankan bahwa supervisi sebaiknya berbasis empati, dialog, dan dukungan sehingga guru merasa didampingi, bukan diawasi. Sementara itu, Cogan & Goldhammer (Supervisi Klinis) memandang supervisi sebagai siklus yang terdiri dari pra-observasi, observasi, dan pasca-observasi reflektif. Dengan demikian, supervisi menjadi pintu masuk yang sistematis dalam mendeteksi kekuatan, kelemahan, dan kebutuhan pengembangan guru maupun lembaga.

 

PKB: Ruang Tumbuh Guru Profesional

Temuan dari supervisi akademik maupun manajerial kemudian menjadi dasar penyusunan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB memiliki dasar hukum kuat, antara lain PermenPAN-RB No. 16 Tahun 2009 yang mewajibkan guru melaksanakan PKB dalam bentuk pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Hal ini dipertegas dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru (jo. PP No. 19 Tahun 2017) yang mengamanatkan peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan sebagai bagian dari profesionalitas.

Teori Andragogi (Knowles, 1980) memandang guru sebagai pembelajar dewasa yang belajar melalui pengalaman nyata dan relevansi praktik. Sedangkan Donald Schon (Reflective Practitioner, 1983) menekankan bahwa guru berkembang melalui refleksi berkelanjutan atas praktik mengajarnya. PKB, dengan demikian, bukan hanya kewajiban administratif, tetapi wadah transformasi diri guru agar mampu menjawab tantangan zaman.

 

PKG: Instrumen Objektif Kompetensi Guru

Supervisi dan PKB selanjutnya bermuara pada Penilaian Kinerja Guru (PKG). PKG diatur dalam PermenPAN-RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendiknas No. 35 Tahun 2010, yang menjelaskan bahwa PKG berfungsi mengukur profesionalitas guru dalam menjalankan tugas utama, serta menjadi dasar penyusunan PKB.

PKG tidak sekadar menilai angka, melainkan memotret kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian guru. Landasan teorinya, menurut McGregor (Teori X dan Y), penilaian kinerja akan efektif bila dilakukan dengan partisipatif dan memberdayakan, bukan kontrol yang menakutkan. Bernardin & Russell (1998) menambahkan bahwa penilaian kinerja harus dipandang sebagai alat pengembangan, bukan sekadar evaluasi. Dengan demikian, PKG merupakan refleksi obyektif yang memperlihatkan sejauh mana guru berhasil mentransformasikan ilmu dan nilai kepada peserta didik.

 

PKKM: Kepemimpinan Visioner Kepala Madrasah

Lingkaran mutu tidak berhenti pada guru. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) hadir untuk memastikan kepemimpinan yang visioner dan manajerial. Dasar hukumnya antara lain:

  • Permendiknas 13 Tahun 2007: standar kompetensi kepala sekolah/madrasah.
  • Permendiknas 28 Tahun 2010: pentingnya evaluasi kinerja kepala sekolah/madrasah secara berkala.
  • Permendikbud No. 6 Tahun 2018: penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk evaluasi
  • KMA No. 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pendidikan Madrasah: memperkuat mekanisme PKKM sebagai bagian dari supervisi pengawas madrasah.

Secara teoritis, Stufflebeam dengan model CIPP (2003) menekankan bahwa evaluasi kepala sekolah harus menyentuh konteks, input, proses, dan produk. Kepala madrasah yang unggul bukan hanya administrator, melainkan pemimpin pembelajaran yang mampu menginspirasi, membimbing, mengelola, serta membangun budaya mutu madrasah.

 

Siklus yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

Keempat komponen tersebut membentuk siklus yang saling menguatkan:

  1. Supervisi menjadi pintu masuk untuk menemukan kebutuhan nyata guru dan kepala
  2. PKG dan PKKM berfungsi sebagai instrumen evaluasi objektif atas
  3. PKB disusun berdasarkan hasil supervisi, PKG, dan PKKM untuk menutup kesenjangan
  4. Hasil PKB kemudian menjadi bahan refleksi bagi supervisi

Dengan demikian, siklus ini menciptakan lingkaran perbaikan berkelanjutan (continuous improvement cycle) yang berorientasi pada mutu. Supervisi tidak berhenti pada penilaian, melainkan dilanjutkan dengan pembinaan. PKG dan PKKM tidak hanya menghasilkan skor, tetapi menuntun pada desain PKB yang relevan.

 

Penutup

Supervisi, PKB, PKG, dan PKKM adalah satu kesatuan yang saling menghidupi. Dasar hukum yang kuat, dipadukan dengan landasan teori pendidikan modern, memastikan bahwa siklus ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi nyata dalam membangun budaya mutu di madrasah.

Apabila siklus ini dijalankan secara konsisten, guru akan tumbuh menjadi pendidik profesional, kepala madrasah menjadi pemimpin visioner, dan madrasah berkembang sebagai pusat pembelajaran yang memerdekakan, berdaya saing, serta berjiwa spiritual. Pada akhirnya, inilah kontribusi nyata pendidikan madrasah bagi tujuan pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945: mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PENGAWAS MDTA

NO NAMA PENGAWAS WILAYAH BINAAN 01 H. Hidayatullah, S.Pd.I.,M.Si. Cikeusal 02 Hasan Pengki, S.Pd.I Pulo Ampel, Bojonegara, dan  Kramatwatu 03 Rif'at, S.

23/11/2025 05:32 - Oleh Pengawas - Dilihat 14 kali
PKKM dan Verivikasi PKG 2025

PELAKSANAAN KEGIATAN PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM) DAN VERIFIKASI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) JENJANG RA, MI, MTs, DAN MA DI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN SERANG Tang

19/11/2025 15:21 - Oleh Pengawas - Dilihat 10 kali
WORKSHOP

     Kegiatan workshop dengan tema “Transformasi Peran Strategis Pengawas Menuju Pengawasan Pendidikan Cerdas dan Adaptif” diselenggarakan di Aula Pondok Pesa

19/11/2025 15:08 - Oleh Pengawas - Dilihat 27 kali
Pengawas Madrasah/PAI Sekolah

NAMA NAMA  PAENGAWAS  KEMENTERIAN AGAMA  KABUPATEN SERANG   NO NAMA PENGAWAS WILAYAH BINAAN / KECAMATAN 1 H. Duriyat, S.Ag.M.Pd. Cikeusal (M

14/11/2025 19:00 - Oleh Pengawas - Dilihat 36 kali
INSTRUMEN KEPENGAWASAN

https://drive.google.com/drive/folders/1O3-P9ru1RlKpxZxk_jMUWClaQ0anT1ym?usp=drive_link

24/03/2021 06:57 - Oleh Pengawas - Dilihat 30 kali
Kunjungan di gunung Merapi

persiapan penelitian dampak bencana gunung merapi

24/03/2021 06:57 - Oleh Pengawas - Dilihat 4 kali
TIM PADUAN Suara Pengawas Madrasah Banten

Tim Paduan Suara Pengawas Madrasah Banten berhasil meraih juara 1 pada ajang lomba paduan suara seluruh pengawas madrasah se Indonesia yang di laksanakan mulai 5 -7 Februari 2025 di sal

24/03/2021 06:57 - Oleh Pengawas - Dilihat 6 kali
Refresh Biar Sueger

Pengawas Kemenag Kabupaten Serang berkunjung ke Kawasan Timur Wisata Alam Situ Patenggang Bandung

24/03/2021 06:57 - Oleh Pengawas - Dilihat 3 kali