Profil
Tugas pokok pendamping satuan pendidikan berdasarkan Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 adalah:
- Menyusun program pendampingan: Pendamping satuan pendidikan harus menyusun program pendampingan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan.
- Melaksanakan pendampingan: Pendamping satuan pendidikan harus melaksanakan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
- Memantau pelaksanaan program pendidikan: Pendamping satuan pendidikan harus memantau pelaksanaan program pendidikan di satuan pendidikan. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala satuan pendidikan: Pendamping satuan pendidikan harus melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala satuan pendidikan.
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pendampingan: Pendamping satuan pendidikan harus melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pendampingan. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala satuan pendidikan: Pendamping satuan pendidikan harus menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala satuan pendidikan. Sumber: Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024¹
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Visi dan Misi
Visi: "Kelompok kerja pengawas madrasah yang solid, profesional, dan berintegritas dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah" Misi: 1. Meningkatkan kualitas pengawasan madrasah. 2
