• PENGAWAS KABUPATEN SERANG
  • "Mengawal Mutu, Membangun Karakter, Dedikasi, Integritas, dan Prestasi untuk Madrasah Unggul"

Profil

Tugas pokok pendamping satuan pendidikan berdasarkan Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 adalah:

  • Menyusun program pendampingan: Pendamping satuan pendidikan harus menyusun program pendampingan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan.
  • Melaksanakan pendampingan: Pendamping satuan pendidikan harus melaksanakan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
  • Memantau pelaksanaan program pendidikan: Pendamping satuan pendidikan harus memantau pelaksanaan program pendidikan di satuan pendidikan.  Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala satuan pendidikan: Pendamping satuan pendidikan harus melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala satuan pendidikan.
  • Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pendampingan: Pendamping satuan pendidikan harus melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pendampingan. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala satuan pendidikan: Pendamping satuan pendidikan harus menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala satuan pendidikan. Sumber: Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024¹

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Visi dan Misi

Visi: "Kelompok kerja pengawas madrasah yang solid, profesional, dan berintegritas dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah" Misi: 1. Meningkatkan kualitas pengawasan madrasah. 2

24/03/2021 06:57 - Oleh Pengawas - Dilihat 35 kali